Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat menggelar sosialisasi materi muatan beberapa peraturan teknis turunan Undang-undang Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Selasa (22/3/2022).
Adapun sosialiasi tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perhotelan, SPBU, rumah sakit dan klinik, restoran dan karaoke, pergudangan, showroom, bengkel dan jasa lainnya.
Selain itu, sosialisasi juga diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi proses perubahan persetujuan lingkungan meliputi bidang penataan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk proses persetujuan teknis pembuangan air limbah B3.
Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan agar nantinya bisa mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
“Sekarang ini masalah lingkungan menjadi isu global yang dinilai mengancam keberlangsungan pembangunan. Pasalnya, lajunya kegiatan pengrusakan lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemulihannya sehingga kualitas lingkungan saat ini semakin menurun,” tutur Hera.
Meski begitu, lanjut Hera, iklim perekonomian di Negara Indonesia tetap harus dihidupkan demi kesejahteraan rakyat.
Untuk menyelaraskan maka diperlukan suatu perundang-undangan untuk mengatur keseimbangan antara menjaga kelestarian lingkungan dan berkembangnya kegiatan berusaha.
“Semua lapisan masyarakat diharapkan memahami berbagai aturan yang mulai awal ini banyak diterbitkan menyangkut hajat hidup orang banyak terkait lingkungan hidup, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law,” tutup Hera.(Red)