Palangka Raya, BetangTv News – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaui Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) dan Informan Ahli Daerah, baru-baru ini melakukan rapat koordinasi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022.
Indeks keterbukaan informasi publik merupakan potret atau kondisi keterbukaan informasi yang sudah dijalankan oleh pemerintah.
Selain itu, sejauh mana pemerintah sudah menjalankan kewajibannya terhadap UU KIP, penilaian masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi serta posisi KI dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
“Indeks ini menjadi alat ukur sekaligus alat kontrol dalam mewujudkan Good Governance melalui penyediaan informasi yang akurat, memperbaiki kinerja badan publik secara lebih tepat, dapat membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik dan dapat meminimalisir korupsi dan penyalahgunaan informasi,” kata Ketua KI Kalteng, M Mukhlas Roziqin, Jumat (15/4/2022).
Mukhlas menjelaskan, maksud dan tujuan penyusunan IKIP itu untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi, mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Juga, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan serta memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Semoga hasil IKIP Kalteng Tahun 2022 ini semakin lebih baik dan banyak peningkatan dibanding tahun lalu. Saya yakin key informan atau Informan Ahli kali ini mampu lebih obyektif lagi dalam menilai Kalteng,” tutupnya.(Red).