Palangka Raya, BetangTv News – Libur sekolah Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Palangka Raya telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan setempat dengan mengeluarkan Surat Edaran mengenai libur sekolah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani mengungkapkan bahwa libur itu berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah yang dimulai dari 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, dan masuk kembali pada tanggal 9 Mei 2022.
“Penetapan libur khusus akhir bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri ini berdasarkan surat edaran bernomor 420/779/870.Um.Peg/IV/2022 yang diterbitkan sejak tanggal 13 April 2022,” kata Aswani, Rabu (27/4/2022).
Berdasarkan surat edaran itu juga, Aswani mengimbau kepada satuan pendidikan, dari PAUD, SD dan SMP, baik itu negeri maupun swasta agar tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan.
“Pasca cuti bersama berakhir, kepala satuan pendidikan diimbau wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina masing-masing,” tutup Aswani.(Red/CC)