Palangka Raya, BetangTv News – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalteng, Kamis, (7/4/2022) lalu.
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Kajati Kalteng, Iman Wijaya SH MHum dan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Drs H Noor Fahmi MM berlangsung di ruang pertemuan kantor Kejati setempat.
Kajati Kalteng berharap agar MoU itu segera ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalteng termasuk melakukan pembicaraan tehnis lainnya.
Sehingga JPN segera mendampingi secara hukum kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Kemenag Kalteng.
“Khususnya yang berpotensi terjadinya masalah hukum termasuk bila perlu membuat forum diskusi masalah hukum karena disanalah peran bidang Datun untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara termasuk dalam rangka penegakan hukum penyelamatan dan pemulihan aset Kemenag Kalteng,” tutur Kajati.
Kajati menambahkan, semuanya tentu harus diiringi dengan itikad baik dari jajaran Kemenag Kalteng untuk melaksanakan semua kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga citra sebagai lembaga bidang agama yang dihormati masyarakat.
“Silahkan manfaatkan Bidang Datun untuk menunjang kinerja jajaran Kemenag Kalteng secara hukum yang diberikan gratis oleh Kejati Kalteng,” kata Imam.
Imam menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Bidang Datun Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
Kemudian, pendampingan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum serta tindakan hukum lain demi menjaga mitigasi resiko hukum, menyelamatkan dan pemulihan aset negara bagi instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.(Red)