Palangka Raya, BetangTV News, – Wali Fairid Naparin bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya melakukan Pemantauan dan Pengecekan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Palangka Raya, Sabtu (16/4/2022) malam.
Pemantauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 556.3/218/ DPKKO-Par/111/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.
Rombongan Wali Kota Palangka Raya bergerak melakukan pemantauan di beberapa titik seperti D’lavan Cafe & Family Karaoke dan Esun Bue Karaoke. Hasil dari pemantauan terlihat bahwa pemilik tempat hiburan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai surat edaran.
Pada momentum ini, Wali Kota meminta kepada Instansi terkait agar secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh. “Hal ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama Ramadhan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman,” pungkas Wali Kota.
Turut mendampingi Wali Kota dalam pemantauan tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Camat, serta instansi terkait lainnya. (RED++CC)