Palangka Raya, BetangTv News – Forum Guru dan Pendidik Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai menuntut Gubernur merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 yang dinilai merugikan para pendidik dan guru.
Aksi itu digelar di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Selasa (24/5/2022) itu, selain meminta merevisi Pergub, juga berharap Gubernur Kalteng mengembalikan TPP/TKD.
Tiap daerah mengirimkan perwakilannya datang ke DPRD Kalteng untuk mengikuti aksi damai itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Wiyatno dan jajaran Komisi III, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng.
“Jumlah guru SLTA di Kalteng capai 4 ribu orang, separonya tidak bersertifikasi. Penerima sertifikasi inilah yang dirugikan, karena hilangnya TPP/TKD atau Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya Rp 1,5 juta perbulan. Dan yang masih dapat, tetapi sampai saat ini belum diterima sejak Januari lalu,” ungkap
juru bicara aksi damai, Slamet Winaryo sembari mengaku kecewa dengan munculnya Pergub 5 Tahun 2022 ini.
Ditempat yang sama, salah satu peserta aksi yang enggan menyebut namanya itu menuturkan bahwa pihaknya dianak tirikan, karena dibayar hanya Rp1,5 juta, sedangkan pegawai fungsional lainnya diatas Rp2 juta, bahkan ada mencapai Rp 3 juta.
“Yang membuat kita merasa aneh, non sertifikasi kok dihapus. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan berpihak kepada kami,” harapnya.
Sementara, juru bicara DPRD Kalteng, Nafsiah menyatakan tidak benar kalau Pergub nomor 5 tahun 2022 telah mendapat persetujuan legislaror.
“Pergub nomor 5 tahun 2022 ini murni produk eksekutif. Lain halnya kalau Perda memang produk bersama antara legislatif dan eksekutif,” beber Nafsiah.
Terkait aksi ini, pihak DPRD Kalteng menyatakan menerima aspirasi para guru dan tenaga kesehatan tersebut, sekaligus segera akan menyampaikan serta memperjuangkannya kepada Pemprov Kalteng.(Red/CC)