Palangka Raya, BetangTv News – Sempat viral di jagat maya tentang penganiayaan yang terjadi di SPBU jalan G. Obos Kota Palangka Raya beberapa hari lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengungkapkan motif kejadian tersebut dengan menggelar konferensi pers, Senin (30/5/2022).
“Pria berinisial MR (28) ini terpaksa kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G. Obos, dan ini sempat viral di jejaring sosial,” ungkap Kapolsek kepada awak media.
Terkait motif kejadian itu, Kapolsek menerangkan, MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korbsn M. Syahrani.
Kemudian, beber Kapolsek, pada TKP selanjutnya di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR ini ingin membeli jaket di toko milik korban atas nama Rahmad Ramadhan. Tetapi ketika itu uang milik MR ini tadi tidak cukup.
“Saat itu uang MR ini tidak cukup, sehingga dia dengan paksa mengambil jaket tersebut. Kemudian, korban mendatangi pelaku guna mengambil jaket yang dimaksud,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.
Terang saja, kejadian ini membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantaranya warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil senjata tajam di sepeda motor miliknya.
Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani dan sebagai informasi, bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau pu Narkoba.
“Pada kasus ini, MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(Red)