Palangka Raya, BetangTv News – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang jika tidak ditangani dengan serius oleh Pemerintah dan semua pihak terkait akan menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa.
Penyalahgunaan narkotika menyebabkan banyak permasalahan dan kerugian materi maupun nonmateri bagi individu, keluarga, bahkan sebuah negara. Dan dalam jangka panjang, narkoba berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
Saat ini, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi para sindikat dan bandar narkoba.
Hal tersebut tercermin dari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng yang telah mencapai angka 0.70% atau 10.108 orang yang pernah memakai narkoba (survei nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2019, red).
Terkait itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terus berupaya dan bekerja keras untuk mewujudkan Provinsi Kalteng bersih dari narkoba.
Kali ini, Tim Brantas BNNP Kalteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis jenis tembakau sintetis pada pada 13 Juni 2022 lalu.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Brantas berhasil mengamankan tersangka Mr (26) berikut barang bukti dua bungkus sedang tembakau sintetis dengan berat total 3,87 gram dari pria tersebut.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa mengungkapan tersebut berawal dari Tim Brantas mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya bahwa akan ada paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirim dari Bandung Jawa Barat menuju Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng dengan menggunakan jasa pengiriman.
“Berbekal informasi dari Bea Cukai Palangka Raya ini, Tim Brantas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Mr saat mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman yang terletak di Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara,” ungkap Sumirat saat press release pengungkapan kasus tersebut di Kantor BNNP setempat, Jumat (24/6/2022).
Selain barang bukti narkotika tersebut, dari tangan Mr itu Tim Brantas jua mengamankan satu bungkus paper linting merk Bufallo Bill dan satu unit handphone merk Iphone 13 Pro warna siera blue.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Sumirat.(Red)