Walikota Palangka Raya Terbitkan SE Tentang Hewan Kurban

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hewan kurban dengan Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sumardi menuturkan, SE itu diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol guna mencegah penyebaran PMK.

Dikatakan Sumardi, terdapat sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut. Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca pemotongan, serta poin lainnya.

“Perlu diketahui, edaran Walikota ini juga didasarinpada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK,” beber Sumardi, Kamis (30/6/2022).

Mengacu pada ketentuan itu, maka warga yang melakukan penyembelihan hewan kurban harus memastikan hewan kurban sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang.

“Kami dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga memastikan semua hewan kurban di Palangka Raya aman. Semua hewan kurban lulus uji fisik dan kesehatan, sehingga bisa dijual ke masyarakat,” ungkap Sumardi.

Sementara itu, guna menekan penularan PMK, lanjut Sumardi, pihaknya meminta agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya yang berada di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Apabila pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan di Masjid atau tempat lain selain RPH, maka diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK.

“Untuk limbah dan jeroan yang tidak terpakai, kami meminta untuk dikumpulkan dalam wadah dahulu agar kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dikubur. Tidak diperkenankan
dibuang di sembarang tempat, apalagi di sungai atau sumber air lainnya,” Sumardi menegaskan.

Sumardi menambahkan, untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan, masyarakat bisa menghubungi Call Center Pusat Kesehatan Hewan Kota Palangka Raya di nomor kontak WA 082350823335.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Hadiri Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSUD Murjani, Ini Kata Bupati Halikinnor

        Pengunjung : 411 Sampit, Betang.Tv – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menghadiri serah terima …