Palangka Raya, BetangTVNews. – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota senilaiRp 5,8 milyar.
Sedikitnya 11 (sebelas) Parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.
Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Kalteng dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dengan pimpinan Parpol di kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7).
Maksud dan tujuan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di. Kalteng berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.
Penerima bantuan Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,-per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Menurut Wagub bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol.
Edy mengingatkan, kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggung jawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,” imbuhnya. (Dirty-RED)