Keluhan Gaji PPPK Yang Belum Dibayar Mendapat Respon, Ini Penjelasan Pemkab Bartim

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang,  Betangtv News, – Keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni, Indra Yeremia yang mempertanyakan gaji selama dirinya bekerja sebagai pegawai Pemerintah yang bertugas menjadi guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap 1 kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya kepada awak media, Indra yang mengatakan bahwa dirinya secara pribadi mengharapkan gaji yang menjadi hak nya dapat terpenuhi sesuai dengan waktu kerja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya cuma menyampaikan aspirasi saya, bukan maksud mencampuri urusan pemerintah tetapi ini urusan hak saya saja,” ucap Indra.

Setelah pernyataan Indra disampaikan ke publik melalui media, hal tersebut direspon Pemerintah kabupaten Bartim melalui Sekretaris daerah, Panahan Moetar. SE.,M.Si saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (07/07/2022).

Panahan mengatakan pihaknya juga turut dilema dengan aturan yang telah diterapkan Pemerintah pusat terkait penetapan PPPK yang berdampak dengan aturan dan anggaran dari Pemkab Bartim untuk menentukan pilihan.

“Jadi untuk PPPK memang seluruh Indonesia terjadi, dan kepala BPKSDM, Kepala Diknas ada rapat di Semarang kalau saya tidak salah saya kebetulan tidak bisa ikut dan memang yang diundang itu mereka,” ucap Panahan

Dirinya juga menjelaskan bahwa dia ingin ikut mendengarkan penjelasan dari kementerian Pendidikan, dari kementerian dalam Negeri maupun dari Kementerian Keuangan.

“Semua orang pada saat itu dilaporkan oleh kepala BPKSDM pada saat rapat terbuka semua se-indonesia, orang pada ribut pada. ribut semua karena seperti ini terjadi sementara SK PPPK sudah di ditetapkan sedangkan penggajiannya belum jelas,” ungkapnya.

Panahan juga menjelaskan bahwa dari awal Pemda Bartim melalui Bupati sudah menyampaikan bahwa anggaran tidak tersedia, dan itu terjadi semua di seluruh Indonesia.

“Sementara Kementrian Keuangan dan Kementrian dalam Negeri kekeh menyampaikan bahwa hal itu sudah disalurkan di dana DAK,” jelas Panahan.

Lebih lanjut dijelaskan Panahan bahwa Pemkab Bartim tidak bisa membayarkan gaji PPPK sampai saat ini dikarenakan dalam anggaran Pemkab Bartim belum tertuang dan untuk anggaran Perubahan belum terealisasi.

“Mudah-mudahan ada keputusan kita semua ini nanti akan dirapatkan tim anggaran melaporkan ke Bupati. Mudah-mudahan ini bisa ter-anggarkan melalui perubahan,” harap Panahan.

Disisi lain, menurut Panahan untuk mempercepat pembayaran gaji kepada PPPK, terbentur dengan berbagai aturan yang membuat gaji tersebut belum dibayarkan.

“Kita mau saja mungkin seperti itu membayar, tapi dasar hukumnya apa?Kita mau nolong orang tetapi kita yang melanggar ketentuan, nah ini jadi Simalakama,” terangnya.

Namun demikian, Panahan mengatakan sudah berusaha berkoordinasi
minta petunjuk pimpinan bila BPKAD membayarkan (menalangi) untuk gajih PPPK.

“Jadi ini memang bukan hanya ditempat kita terjadi, tapi seluruh Indonesia, dan kita berharap ini kawan-kawan dari PPPK bisa memahami kondisi ini,” pintanya.

Panahan berharap PPPK dapat bersabar dan dipastikan hak-hak itu tidak akan hilang dan menunggu Perubahan.

“Memang ada ketentuan yang disampaikan oleh kementerian Keuangan tapi secara detailnya mungkin melalui BPKAD. Ketentuannya belum jelas bisa atau tidak dan mungkin dengan aturan,” tuturnya.

kita tuntaskan administrasi dulu supaya kita semua tidak salah. Jangan sampai kita ingin menyelesaikan masalah yang ada tapi bikin masalah baru, tambahnya.

“Intinya selesaikan dulu administrasi, walaupun kita sangat paham bahwa PPPK perlu untuk kebutuhan, dan kawan-kawan di Legislatif bisa merealisasi anggaran nantinya,” sebut Panahan.

Melalui Sekda, Pemkab Bartim mengingatkan bahwa gaji untuk PPPK akan segara direalisasikan dan diusahakan lebih cepat melalui BPKAD dengan aplikasi ke kementrian dalam Negeri sebelum anggaran Perubahan.

“Kita usahakan secepatnya tapi tetap dengan persetujuan yang memiliki aplikasi yaitu kementrian dalam negeri. Intinya secara administrasi dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Usai Pencopotan Martinus Avuntor, Ini Klarifikasi PSI Bartim Terkait Kisruh Internal

        Pengunjung : 488 Foto : Kariato, Plt. Sekretaris DPD PSI Barito Timur Tamiang Layang, …