Joman Kalteng ; Ingatkan Pemerintah Daerah dan Satgas Percepatan Investasi Mengoptimalkan Penyelesaian Masalah Investasi Di Wilayah Provinsi Ini !!!

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Foto ; Hendra Jaya Pratama, Ketua DPD Joman Kalteng 

Palangka Raya, BetangTV News,  –  Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratama, di sela-sela acara Pelantikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah,  beberapa waktu lalu di aula kantor Gubernur, terkait peran serta Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dalam kiprahnya mengakomodir kegiatan pengawasan dan pembinaan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sudah seyogyanya Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan representasi Masyarakat  Adat dan Pemerintah Provinsi ini mempunyai peran yang sama di dalam mengimplementasikan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna tercapainya pembangunan maupun investasi yg tidak meningalkan norma-norma adat istiadat maupun kearifan lokal daerah setempat”.

Lanjut hendra, hadirnya Pemerintah dan  telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Pembentukan Satgas ini sebagai upaya pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Tugas Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 meliputi: a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha; b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi; c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal; d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian /Lembaga /otoritas dan pemerintah daerah provinsi /kabupaten /kota terhadap pejabat /pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia. Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 5 dalam keppres, yakni: a. menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan b. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Adapun Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Kemudian, wakil jaksa agung ditunjuk sebagai wakil ketua I, dan wakil kapolri sebagai wakil ketua II. Sementara, Staf Khusus Presiden yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono ditunjuk sebagai sekretaris satgas. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM. Satgas juga dapat membentuk tim pelaksana. Dalam Pasal 8 diatur bahwa Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Kemudian, pada Pasal 9 Keppres dikatakan, ketua, para wakil ketua, dan sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya. “Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” demikian bunyi Pasal 10 Keppres Nomor 11 Tahun 2021.

Hendra, mengingatkan kembali terkait perintah Presiden Joko Widodo agar Satgas lebih fokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Insha Allah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” ujar hendra. Lanjut Hendra  menjelaskan bahwa dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi. “Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah Undang-Undang dan Presiden, harus kolaborasi,” Tegas Hendra.

Sesuai dengan hasil kesepakatan pihak pemerintah seperti halnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi waktu itu pernah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih.

“Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Termasuk juga menjaga kewibawaan aparatur penegak hukum dalam menangani permasalahan di lapangan,” bahkan Bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pernah mengatakan bahwa saat ini timnya telah melakukan berbagai upaya dan selanjutnya permasalahan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh Tim Satgas Percepatan Investasi ini. Gatot menyampaikan komitmen anggota Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satgas Percepatan Investasi dengan penuh integritas dan profesionalitas. Tandas hendra.

Lanjut Hendra, apa yang menjadi arahan Presiden dan Menteri Investasi adalah sebuah kewajiban dan harus di lakukan dengan hati yang sungguh, tegak lurus merah putih melakukan hal tersebut, demi bangsa dan negara. Kita berada pada jalur siapa yang benar, bukan kita mendukung siapa yang salah dan dengan cara-caranya menjadi benar,” tegas hendra. Pemerintah daerah beserta korpominda harusnya mempunyai semangat yg sama dalam menjadi mentor dan gencar mensosialisasikan apa saja yg sudah dilakukan dan yang belum dilakukan Bersama satgas percepatan investasi. tentunnya dengan pemahaman yg utuh dalam Menindak lanjuti Keppres, Menteri Investasi yang sudah membentuk Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi, melalui Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi No. 121 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021. Tim Pelaksan terdiri dari sejumlah perwakilan lintas K/L, Polri, Kejaksaan Agung, seluruh Kapolda dan Kajati. Dalam menyelesaikan semua permasalahan dan mendorong percepatan investasi dan  Satgas Percepatan Investasi menetapkan prioritas proyek berdasarkan kriteria yang ditentukan, yaitu rencana investasi yang mendorong subsitusi impor dan/atau berorientasi ekspor dan/atau menyerap tenaga kerja minimal 3.000 orang di wilayah propinsi Kalimantan tengah yg sangat kaya akan sumber daya alamnya itu. (RLS-RED)

 

 

 

 

 

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …