Foto ; Dedi Siregar, Ketua Umum DPP LPPI
Jakarta, BetangTV News ,– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar melalui siaran persnya, Senin (26/9/2022), mengungkapkan Oknum Mafia hukum kembali lagi terlihat jelas dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap investor asing dengan melampirkan surat dan akta yang diduga kuat palsu di dalam keterangan laporan tersebut, seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa Wang Xiu Juan alias Susi.
DPP LPPI menganggap adanya dugaan komplotan oknum oknum mafia hukum di institusi lembaga resmi itu dengan hal ini terlihat jelas dalam rangkaian kejadian yang tertuang dalam putusan perkara pidana nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022 tertulis bahwa alat bukti yang dijadikan dasar munculnya laporan Polisi di Mabes Polri, dasar surat dakwaan sampai proses Putusan, oleh dari itu sudah seharusnya investor asing jangan di persulit dan stop kriminalisasi investor, yang kita khawatirkan bila tidak ditangani dengan serius dan segera investor Susi yang diduga menjadi korban dari mafia hukum, jika hal hal seperti ini terjadi Investor pasti akan lari dan bakal hengkang semua dari Indonesia sehingga mengakibatkan terganggunya roda ekonomi dan pembanguanan di Indonesia mengingat Indonesia sangat membutuhkan investor di berbagai bidang yang harapanya dapat mengangkat ekonomi masyarakat.
Informasi yang kami himpun dari berbagai pemberitaan di publik telah diduga kuat terjadi permainan dalam kasus yang menimpa Wang Xiu Juan alias Susi, oleh dari itu kami meminta susi agar dibebaskan karena dia adalah korban, keadilan masih sangat terlihat jelas di negeriku ini Wang Xiu Juan alias Susi diduga kuat masuk dalam perangkap ‘permainan’ mafia hukum dimana seorang investor sampai mendapat perlakuan kriminalisasi dari para ‘pemain’ hanya bermodalkan surat dan akta yang keterangannya diduga dipalsukan.
Saatnya Pemerintah dan DPR RI perlu mendorong segera dilaksanakan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Presiden Republik Indonesia, Jo. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. untuk diketahui bersama hingga kini banyak oknum Aparat Hukum dan Pemerintah alergi atas lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. (Rilis_Red)