Tamiang Layang, Betangtv – Masyarakat minta ganti rugi kepada perusahaan Ketapang Subur Lestari yang bergerak pada perkebunan sawit yang berada di desa Malintut kecamatan Raren Batuah dan desa Janah Jari di kecamatan Awang kabupaten Barito Timur.
Tuntutan masyarakat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan pimpinan DPRD Barito beserta anggota dan pihak eksekutif bersama management perusahaan, terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. KSL dengan warga Desa Janah Jari serta terkait sertifikat tanah warga Desa Malintut, Senin, (12/09/2022).
Dalam rapat tersebut, salah satu warga, Rustiana menyampaikan tuntutan dan pertanyaan kepada semua pihak yang mengikuti RDPU tersebut, yaitu;
1.Bagaimana dengan sertifikat masyarakat yang ada dalam area HGU
2. Berapa sesungguhnya jarak yang di kebun oleh perusahaan
3. Kebun masyarakat yang ternyata masuk didalam area HGU mohon dikeluarkan
4. Saya minta dibayar ganti rugi atas penggusuran hak-hak kami berupa tanam tumbuh karet, durian dan cempedak yang sudah digusur paksa oleh perusahaan PT. KSL yang sekarang sudah sah karena ada sertifikat
5. Apakah HGU bisa terbit diatas sertifikat yang berada didalamnya.
Sementara, perwakilan dari management PT. KSL menurut Vice GM, Hendra M., mengatakan bahwa terkait masalah tuntutan masyarakat, teman-teman pers bisa melihat hal ini sudah berulang-ulang dengan cara-cara yang memaksakan kehendak.
Menurutnya hal tersebut bila dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, PT. KSL patuh dan taat, karena pada dasarnya PT. KSL yang berada di Bartim umumnya dan Desa Janah Jari khususnya legal sehingga perlu mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.
“Saya pribadi berharap agar masyarakat Bartim juga bisa memahami historis atas kebun PT. KSL di Desa Janah Jari, (apa, bagaimana, dan kenapa) terkait tuntutan yang disampaikan saat RDPU kemarin. HGU terjadi melalui proses panjang setelah take over dari polymer dan PT. Sendabi Indah Lestari serta sesuai peraturan dan perundang-undang di NKRI,” jelas Hendra, Selasa (13/09/2022).
Lebih lanjut dikatakan Hendra bahwa Investor hadir di Bartim karena diundang oleh pemerintah daerah dan legal untuk berusaha dan membangun sehingga bisa dilihat dampaknya. Dan dalam hal ini PT. KSL perlu mendapatkan kepastian Hukum dan kepastian Investasi, sebab areal yang dibuka dan ditanam kelapa sawit oleh PT. KSL sudah sesuai dengan ijin yang dimiliki perusahaan.
“Untuk pengecekan HGU harus melibatkan instansi terkait yaitu BPN, dan PT. KSL siap untuk mendampingi,” tegas Hendra.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terkait wilayah permukiman masyarakat dan fasilitas umum yang ada di wilayah HGU PT. KSL sampai dengan saat ini PT. KSL tidak pernah mengotak-atik wilayah tersebut dan sudah berlangsung lama, namun bila ada tuntutan kepada pihak perusahaan dipersilahkan untuk berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait tuntutan masyarakat tentang lahan 50 meter kanan kiri jalan di dalam HGU PT. KSL tidak melakukan penanaman karena hal itu merupakan aturan dari pemerintah daerah Barito Timur dan silahkan cek perda nya dengan Bupati karena ada larangan ditahan tersebut, yaitu sebagai buffer jalan yang tidak boleh dikelola,” ungkapnya.
Hendra juga menyebutkan bahwa dari seluruh permasalahan yang dihadapi, sebenarnya PT. KSL sudah mengikuti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio memberikan kesimpulan dan mengingatkan manajemen PT KSL agar wilayah pemukiman masyarakat, fasilitas umum maupun tanah milik masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun masuk HGU PT. KSL agar tidak digarap perusahaan.
“Karena kadang-kadang kita punya tanah tapi masuk HGU padahal itu tanah benar-benar milik kita. Nah itu tolong jangan diutak-atik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, walaupun secara aturan sebagai pemilik HGU perusahaan berhak untuk mengelola, jangan sampai terjadi konflik dan gejolak,” tegas Nursulistio.
Dirinya juga meminta perusahaan secara bijak melihat bahwa tidak semua plotting atau perencanaan HGU itu benar, “Karena kita bisa lihat pemukiman bahkan sertifikat ada yang sudah lebih tua dari masuknya perusahaan tapi ternyata masuk HGU perusahaan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Politisi dari Partai Golkar ini berpesan kepada Pemerintah Desa Janah Jari maupun Malintut bersama warga yang mengadu agar mengidentifikasi permasalahan yang diadukan serta membuat permohonan secara kolektif yang disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur dapat memetakan dan mengukur ulang.
“Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD dan pemerintah daerah agar dapat mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini,” katanya.
Atas nama masyarakat Barito Timur, Nursulistio meminta kepada PT KSL maupun BPN agar nanti segera memfasilitasi dan memperhatikan benar-benar pengajuan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat pada forum tersebut.
“Nanti kalau ada surat masuk mohon agar kepala BPN segera ditindaklanjuti dan PT. KSL mendampingi,” pungkasnya. (Jetry)