Pangkalan Bun, BetangTv News –
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN Pbu, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 25 Februari 2022, keluarga Muhammad Amin Bin Amat Amin sebagai menggugat PT. Pelindo III (Persero) Pelabuhan Bumi Harjo, Regional Kalimantan Selatan.
Berdasarkan amar putusan hakim yang dipimpin oleh Erick Ignatius Christoffel tersebut, dalam provisinya, mengadili menolak Tuntutan Provisi Penggugat, sedangkan dalam eksepsi nya, Menolak eksepsi Tergugat I (PT. Pelindo III), Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kobar), Tergugat IV (Camat Kumai) dan Tergugat V (Lurah Kumai Hulu).
Dalam pokok perkara, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan sebagian tanah terletak di Sungai Kumai Rt.18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 14.150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah Timur berbatasan dengan, Sungai Kumai, Sebelah Barat berbatasan dengan, Jalan, Sebelah Utara berbatasan dengan, PT. Pelindo III, Sebelah Selatan berbatasan dengan, Tanah milik Ahli Waris dan KPC belum terbayar oleh Tergugat I.
Selanjutnya, Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, Menyatakan batal sebagian Perjanjian Penyerahan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi atas sebagian bidang tanah seluas 14,150 meter2 dari total keseluruhan seluas seluas 273.728 m2.
“Menghukum dengan memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter2 yang dikuasai kepada Para Penggugat (Ahli Waris) Alm. MUHAMMAD bin MAT AMIN secara suka rela tanpa dibebani kewajiban apa pun untuk digunakan secara bebas,” ucapnya saat membacakan putusan, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya, menyatakan sah demi hukum Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Lokasi Pelabuhan CPO PT. Pelabuhan Indonesia III Cabang Kumai yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor : 295.580.42/PAN-PT/2000.
Menyatakan Hak Pengelolaan/Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 atas nama Tergugat I PT. PELINDO (Persero) III yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak memiliki nilai kekuatan hukum mengikat
“Menghukum Tergugat I untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini, dan Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” sambungnya didalam putusan.
Selain itu, dalam rekonvensi hakim Erick Ignatius Christoffel mengadili, menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.329.000.(Red)