Tamiang Layang, Betangtv News, – Beredar informasi penolakan dan keluhan dari masyarakat kelurahan Ampah kota, kecamatan Dusun Tengah, kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah terkait perencanaan pihak pemerintah untuk membuat lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Janah Harapan depan kompleks Pelajar.
Menanggapi penolakan warga atas penenpatan TPS di RT. 12 Janah Harapan. Ariantho S Muler ST, MM saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya selaku warga sekaligus wakil rakyat keberatan dengan rencana pembuatan TPS tersebut.
“Sebagai wakil masyarakat Ampah, menilai penolakan tersebut sangat mendasar. Karena lokasi penempatan TPS tersebut berada di ring 1 dari Paud, SMU, SMP dan rumah ibadah,” jelas Ariantho via handphone, Senin (14/11/2022).
Politisi dari partai PKP yang menduduki kursi Dewan selama 4 periode ini, merasa prihatin dengan rencana tersebut. Menurutnya hal tersebut sangat berdampak kepada warga sekitar dan tentunya bagi para pelajar yang nantinya akan mengganggu aktifitas belajar.
“Kami selaku wakil rakyat ikut menolak penempatan TPS di lokasi tersebut. Kita sangat mendukung upaya pihak Eksekutif untuk menangani masalah sampah di Wilayah Ampah, tapi tetap harus mengedepankan aturan,” jelas Ariantho.
Menurutnya Ariantho, bila berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia (Permen PU RI) No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga. Dalam regulasi tersebut sudah di atur pada pasal 20 ayat 4 Poin (f) dan (g) yakni kriteria TPS adalah tidak mencemari Lingkungan dan penempatan tidak menggangu estetika.
“Jika merujuk kepada 2 poin tersebut jelas ini akan mencemari lingkungan karena berdekatan langsung dengan sekolah dan bau serta dampak gangguan dari sampah tersebut akan menggangu aktifitas belajar dan mengajar, kemudian dari sisi estetika masa tumpukan sampah berdekatan dengan rumah ibadah,” terang Ariantho.
Lebih lanjut dikatakan Pria yang aktif dalam kegiatan sosial ini, dijelaskannya. TPS ini adalah tempat penampungan sementara, tapi saya lihat selama ini di beberapa TPS ada yang lebih satu minggu baru di angkut ke TPA, kemudian TPS juga tidak pernah kosong karena walaupun di angkut ke TPA tiap hari tapi sampah juga masuk tiap hari ke TPS.
“Kemudian saya melihat pihak dinas terkesan dadakan dan tanpa pertimbangan yang matang, terutama tanpa merencanakan sesuai aturan. Karena sesuai Permen PU RI no 3 tahun 2013 pasah 20 ayat 4 poin b bahwa di TPS seharusnya dibuat pengelompokan jenis Sampah, dan merujuk kepada permen PU RI no 3 tahun 2013 pasal 15 bahwa ada 5 pengelompokan sampah yakni, Sampah yang mengandung bahan berbahaya, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat di gunakan kembali, sampah yang dapat di daur ulang dan jenis sampah lainnya,” ucap Ariantho.
Dirinya juga berharap agar pemerintah setempat dapat membuat perencanaan yang lebih baik, agar bisa diterima dan dirasakan masyarakat dengan baik.
“Kami lihat dilapangan hanya disiapkan lokasi dan menjadi penumpukan sampah yang bergabung menjadi satu tanpa pemisahan jenis sampah. Jadi saya sebagai wakil masyarakat Ampah ikut menolak penempatan TPS di RT. 12 Janah Harapan karena berdampingan dengan sekolah dan rumah ibadah yang tentunya akan mencemari lingkungan dan tidak memenuhi estetika. Saran dari kami selaku wakil rakyat untuk pihak dinas mencari lokasi yang lain yang bisa memenuhi regulasi tentang penempatan TPS,” pungkasnya. (Jetry)