Puruk Cahu, BetangTv News – Guna menjaga situasi yang aman dan kondusif di area PT. Indo Muro Kencana (PT. IMK) di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Polda Kalteng menertibkan warga yang mengambil batu mengandung emas di lokasi pertambangan tersebut.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu menyampaikan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Mura tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat meninggalkan area pertambangan.
“Penertiban tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan mengingat di area tambang banyak kendaraan alat berat yang beroperasi. Kegiatan masyarakat tersebut mengganggu aktivitas pertambangan,” ujar Kabagops, Kamis (3/11/2022).
Kabagops menambahkan bahwa berdasarkan hukum hal tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
“Berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjadi dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar nantinya,” tegas Kabagops.
Perlu diketahui bahwa tahapan-tahapan penertipan telah dilaksanakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan dimulai dari sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, penertiban area tambang, imbauan secara langsung di lokasi serta apabila situasi meningkat akan dilakukan penindakan tegas secara terukur.(Red)