Palangka Raya, BetangTv News –
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) per Desember 2021, Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 PBS, dimana yang belum memiliki plasma ada 71 PBS.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa (22/11/2022).
“Kembali saya menegaskan mengenai kewajiban PBS di wilayah Kalteng untuk membangun kemitraan inti plasma, sehingga nantinya dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar. PBS harus memberikan plasma kepada masyarakat. Wajib, karena perintah Undang-undang,” tegas Gubernur.
Senada dengan Gubernur Kalteng, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Afif Hasbullah juga mengingatkan kewajiban PBS untuk memperhatikan terkait dengan kewajiban memberikan 20 % dari HGU yang diberikan untuk masyarakat sekitar.
“Misalkan itu belum dipenuhi, maka ini KPPU punya fungsi atau pun tugas untuk melakukan satu penegakan hukum kepada setiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajibannya,” pungkas Afif.
Pada kesempatan itu, Ketua KPPU RI menyerahkan langsung penetapan perkara kemitraan kepada PT Karya Makmur Bahagia, dengan disaksikan oleh Gubernur Sugianto Sabran dan Sekretaris Daerah Nuryakin.(Red)