Palangka Raya, BetangTv News –
Sejumlah lokasi yang masuk kategori rawan kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Palangka Raya.
“Kita telah memetakan 19 lokasi yang masuk kategori rawan kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Palangka Raya.
Personel juga telah ditempatkan
di 19 lokasi itu guna melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Selasa (27/12/2022).
Ke-19 lokasi tersebut yakni wilayah Kantor Pemko Palangka Raya dan DPRD, Jalan Bakut – Jalan Tjilik Riwut, Jalan Rajawali – Jalan Sapan – Jalan Bakut, Jalan Bubut – Jalan Tjilik Riwut, Jalan G Obos (Bakso Arema), Jalan Seth Adji (Hasanka Boarding School), Jalan S Parman – Bawah Jembatan Kahayan, Jalan IR Soekarno (Komplek Perkantoran), simpang 4 UPR – Jalan Bukit Keminting, dan Jalan Garuda – Jalan Bukit Keminting.
Kemudian, simpang 4 Jalan Tingang – Jalan Bukit Keminting, Jalan MH Thamrin (SDN Percobaan), Jalan Tambun Bungai (SDN 11 Langkai), Jalan RTA Kartini – Jalan Wahidin S, Jalan Temanggung Tilung (SMPN 8 – SDN 5 Menteng), Jalan Galaxi Raya – (RA Al Azhar), Jalan KS Tubun – SMAN 2, simpang 3 masuk Dermaga Rambang di Jalan Riau.
“Setiap hari layanan pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimulai pukul 06.45 WIB sampai pukul 09-00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB. Kemudian pengaturan lalu lintas di sekolah dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB dan waktu pulang pukul 11.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” beber Alman.
Alman mengatakan, layanan gratis ini terus dilakukan jajaran Dishub Palangka Raya, karena saat ini trafic kendaraan makin meningkat seiring majunya Kota Cantik Palangka Raya.
“Melalui pelayanan ini diharapkan tingkat kecelakaan kendaraan bisa diminimalisasi dan kemacetan lalu lintas juga bisa diurai, khususnya saat jam masuk dan pulang sekolah,” tutup Alman.(Red)