DPRD Bartim Menanggapi Masalah Sertifikasi Guru dan Konsultasikan TPP ke Pihak Provinsi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betangtv News, – Perwakilan dari DPRD kabupaten Barito Timur yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim Dr. Ariantho S Muler, ST., MM melaksanakan Koordinasi terhadap Poin-poin Aspirasi yang di sampaikan pada Aksi damai Persatuan Guru Sertifikasi pada Rabu 14 Des 2022 yang lalu dan juga terhadap Surat dari Persatuan ASN PPPK PPL Barito Timur.

Saat rombongan DPRD Bartim tiba tempat tujuan dan di terima oleh Kabag PPU Biro Hukum Fathia Sarifah, SH di dampingi oleh Bagian Perancang Biro Hukum Dr. Rorry Pramudya, SH., MH yang bertujuan membahas hasil dari penyampaian aspirasi guru sertifikasi kepada DPRD beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan mengenai dasar Hukum Guru Sertifikasi dan ASN PPPK PPL terkait produk hukum maupun aturan jika di berikan TPP Pada Senin (19/12/2022)

Menurut Fathia Sarifah, bahwa setelah keluarnya surat Edaran Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6909 Tanggal 6 Oktober 2022. Maka pada Poin 2 dijelaskan bahwa ASN daerah bisa di berikan TPP sesuai kemampuan Daerah atas Persetujuan DPRD.

Pada diskusi tersebut, Fathia Sarifah juga memberikan saran bahwa untuk TPP ini juga perlu di berikan klasifikasi dengan mempertimbangkan beban kerja, jarak tempat mengabdi dan kesulitan menuju tempat tugas seperti wilayah terpencil, besaran nilai TPP nya bisa saja lebih besar dari tempat tugasnya di perkotaan.

“Intinya jika merujuk kepada surat edaran Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6909, Guru sertifikasi bisa mendapatkan TPP, dan itu kembali kepada kebijakan Daerah masing-masing,” terangnya.

Fathia Sarifah juga menyebutkan bahwa TPP bukan merupakan pendapatan wajib, oleh karena itu kabupaten boleh memberikan tapi juga boleh tidak memberikan karena hal tersebut tergantung Kebijakan dan kemampuan Daerah.

“Berkaitan dengan Guru Sertifikasi yang sudah menerima 3 bulan, dan dengan adanya Perbup no 53 tahun 2022 yang berlaku surut maka hampir dipastikan TPP yang sudah diterima dari Januari sampai Maret 2022 akan di kembalikan ke kas Daerah. Dan untuk ASN PPPK PPL pertanian yang lulus sebagai ASN PPPK melalui seleksi atau Tes PPPK juga boleh menerima TPP namun untuk Tekon atau Tenaga Kontrak tidak bisa mendapatkan TPP,” jelas Kabag PPU Biro Hukum Propinsi. (Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

DPRD Bartim Terima Kunjungan Tim Ahli DPRD Barsel,Bahas LKPJ Bupati Tahun 2023

        Pengunjung : 462 Tamiang Layang, Betangtv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Barito Timur …