Pemkab Bartim Evaluasi Perbub No 53 Tahun 2022 Terkait TPP Sesuai Permintaan Waket I DPRD

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Ariantho S Muler, ST., MM, Wakil DPRD Kabupaten Bartim 

Tamiang Layang, Betangtv News, – Sesuai dengan aspirasi yang di sampaikan oleh teman-teman kita Guru Sertifikasi melalui aksi damai dan aspirasi dari teman-teman PPL PPPK Pertanian melalui Surat.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Barito Timur, dr. Ariantho S Muler, ST., MM menyikapi dari hasil kunjungan kerja dan langsung merespon aspirasi tersebut dengan melaksanakan rapat internal dan diputuskan untuk di koordinasikan ke tingkat Provinsi.

Diketahui bahwa atas hasil Koordinasi dengan pihak Provinsi, dengan merujuk kepada Surat edaran Kementrian Pendidikan No 6909 bahwa pada poin ke 2 pihak pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN daerah, karena Guru Sertifikasi adalah bagian dari ASN di Daerah, maka mereka dapat menerima TPP di maksud.

Menurut Ariantho, tunjangan Sertifikasi dan TPP itu adalah suatu hal yang berbeda. Dan pada surat edaran tersebut juga di amanatkan bahwa besaran TPP dimasing-masing daerah bervariasi sesuai kemampuan Daerah.

“Sebelum Perbub no 53 tahun 2022 ini terbit, Guru Sertifikasi sudah pernah menerima TPP dan karena Perbup 53 tahun 2022 ini berlaku sejak 1 Januari 2022 maka otomatis TPP yang di terima sebelumnya tidak ada dasar hukum dan ini akan berakibat kepada teman-teman Guru Sertifikasi akan mengembalikan TPP yang sudah di terima sebelumnya,” ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui via handphone, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Ariantho, atas hal tersebut kami dari DPRD meminta agar Perbup no 53 dapat di evaluasi, sehingga ada nomenklatur khusus yang mengatur agar TPP yang sudah di terima tidak di kembalikan lagi.

Adapun untuk menjawab tentang persetujuan DPRD sesuai amanat surat edaran no 6909, maka pada rapat internal yang dilaksanakan DPRD Bartim langsung setelah menerima aspirasi pada tanggal 14 Des 2022 pada prinsif nya DPRD Setuju jika guru sertifikasi di berikan TPP sesuai kemampuan Daerah.

“Perlu kita ketahui proses pemberian TPP ini juga mesti mendapat persetujuan kementrian Keuangan melalui Direktoral Jendral Bina keuangan Daerah. Sehingga saran kami kepada pihak Eksekutif untuk bisa berkoordinasi kembali karena untuk berkoordinasi dengan pihak kementrian keuangan sudah menjadi tupoksi dari eksekutif,” harap Ariantho.

Politisi yang bergelar doktor ini juga menyadari proses tersebut tidak lah singkat tentunya memerlukan waktu. Kemudian juga atas hasil konsultasi terhadap aspirasi yang di sampaikan oleh ASN PPPK PPL Pertanian bahwa mereka juga dapat menerima TPP bagi PPPK yang lulus melalui seleksi ASN PPPK, namun bagi Tenaga Kontrak atau Tekon tidak dapat menerima TPP. (Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

DPRD Bartim Terima Kunjungan Tim Ahli DPRD Barsel,Bahas LKPJ Bupati Tahun 2023

        Pengunjung : 462 Tamiang Layang, Betangtv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Barito Timur …