Palangka Raya, BetangTv News – Maraknya aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat.
Salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten untuk kegiatan pengangkutan batu bara tersebut.
“Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan batu bara dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktivitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya,” ungkap
Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalteng, Hendra Jaya Pratama, Minggu (15/1/2023).
Pengangkutan batu bara, tegas Hendra, seharusnya menggunakan jalan khusus berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
“Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan,” tandas Hendra.(Red)