Buntok, Betang.Tv News, – Jalan Nasional atau jalan penghubung dari Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menuju Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di Jalan Buntok – Asam Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) dikeluhkan warga setempat.
Keluhan warga tersebut berdasar karena kondisi jalan tersebut sangat rusak parah dan sulit untuk dilewati untuk pengendara, baik itu pengendara roda dua maupun empat.
Dikutip dari sejumlah media online di Kalteng, Ketua RT 41 Jalan Buntok – Asam, Hendri B Djahan menuding proyek pembangunan jalan tersebut disinyalir abal-abal.
“Dari awal sampai sekarang kami tidak mengetahui dimana papan plang proyek ini dipasang. Jadi kami tidak tahu berapa anggarannya. Dari bulan Maret tahun 2022 hingga hari ini, proyek masih dikerjakan. Oleh karena itu bisa dibilang proyek ini abal-abal,” kata Hendri kepada beberapa awak media, belum lama ini.
Hendri mengaku sangat prihatin melihat kondisi fisik jalan tersebut, karena tak memberi manfaat kepada warganya serta para pengguna jalan yang melintas.
Menurutnya, saat kering jalan berdebu dan pada saat hujan menjadi kubangan lumpur sehingga tidak bisa dilintasi mobil bahkan menyebabkan antrian panjang hingga berjam-jam.
“Bulan Oktober lalu kami sudah menyurati Bapak Gubernur Kalteng dengan tembusan kepada kepala balai, karena ini katanya jalan nasional. Kalau ini jalan nasional apa bedanya dengan Jakarta, begitu kan logikannya. Karena ini jalan poros, jalan induk, semua melewati di sini, jadi kami minta segera diperbaiki,” tegas Hendri.
Hal senada juga disuarakan salah satu tokoh masyarakat Barsel, H Sujana yang merasa sangat terganggu dengan rusaknya jalan utama tersebut.
“Pada dasarnya, pihak kontraktor saya anggap tidak profesional. Tanah urugnya itu tanah liat biasa karena kena air hujan bisa hancur. Jadi diduga itu tidak sesuai spek, lantaran sudah berapa kali ganti tanah gagal terus,” beber Sujana.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalteng, Hardi Siahaan mengatakan, dugaan proyek tersebut tidak sesuai spek harus dibuktikan.
“Pekerjaan proyek itu memang terlambat dan masuk masa denda, harusnya selesai tanggal 31 Desember 2022 lalu. Karena itu kita kenakan penalti denda 1 per mil dari nilai kontrak dari 1 Januari 2023, selama 90 hari diberikan kesempatan. Dan ini masih sesuai dengan ketentuan kontrak,” beber Hardi.
Hardi sepakat untuk papan plang proyek seharusnya dipasang oleh pihak kontraktor dari Jembatan Kalahien sampai di Ampah serta berisi tentang informasi pengerjaan jalan dari awal hingga akhir proyek.
“Untuk dana proyek tersebut saya tidak hafal, mungkin 20 atau 30 miliar berasal dari dana APBN,” tandas Hardi.(Red)