Tamiang Layang, Betangtv News, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur sampaikan keputusan atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (RPBG) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe, SE dan turut hadir Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Anggota DPRD, Kepala OPD dan undangan lainnya di ruang rapat DPRD, Selasa (31/01/2023).
Pada kegiatan tersebut penandatanganan persetujuan DPRD atas Raperda RPBG dan dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Wakil Bupati Bartim.
Usai memimpin rapat, kepada awak media politisi dari partai demokrat ini menyampaikan bahwa Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung tentang membangun atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Segala persyaratannya termuat didalam Raperda yang sudah difasilitasi gubernur,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Depe, bahwa tahapan Raperda tersebut sudah selesai, hanya menunggu pemerintah daerah Barito Timur menyampaikan hasil keputusan pimpinan DPRD ke pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta nomor registrasi agar dapat dimasukan didalam lembaran daerah.
“Harapan kami, dengan terbitnya Raperda ini nanti menjadi Perda hasil Pendapatan asli daerah dari IMB meningkat,” pungkasnya. (Jetry)