Palangka Raya, Betang.Tv News, – Kepala Bidang (Kabid) ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya berinisial Yso ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat (3/2/2023).
Kejari Palangka Raya menetapkan oknum Kepala Bidang ini sebagai tersangka korupsi budidaya jambu kristal.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yso ini sebagai pelaksana kegiatan pada pengadaaan bibit jambu kristal tersebut. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait perkara ini,” ungkap Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo.
Untuk saat ini, jelas Totok, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan audit dari BPK, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini 558 Juta Rupiah lebih dari pagu anggaran yang khusus untuk bibit jambu kristal sebesar 767 Juta Rupiah lebih pada TA 2020,” tegas Totok.
Diketahui, proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran Rp760 juta yang berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Palangka Raya tahun 2020.
BTT itu digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19, dengan target yang diharapkan yaitu masyarakat yang terdampak pandemi.(Red)