Yumail J Paladuk, ST, Kadis PUPR Bartim
Tamiang Layang, Betangtv News, – Baru memiliki usia dua bulan lebih pekerjaan proyek jalan Tarinsing mengalami kerusakan yang terlihat di beberapa titik sehingga dikeluhkan warga sekitar yang tampak dalam postingan di media sosial baru-baru ini.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan Tampa – Tarinsing di Kecamatan Paku yang rusak tergerus air dan beberapa faktor lainnya.
Sebelumnya pada Jumat, 11 Februari 2022, pemilik akun Hardinanto Anto memposting di Grup Facebook (Barito Timur Membangun) tentang kondisi jalan yang baru 2 bulan diaspal tersebut, sehingga mendapat tanggapan komentar dari netizen pengguna Facebook, tercatat 590 like dengan 155 komentar positif dan negatif.
Tulisan akun Facebook tersebut menyebutkan “Salah satu titik jalan penghubung Tampa – Tarinsing yg usia nya belum genap 2 bulan setelah diaspal,” tulis Hardinanto Anto dengan menyertakan foto kondisi jalan dimaksud.
Saat di konfirmasi awak media, Kepala Dinas PUPR Bartim, Yumail J Paladuk, ST yang dimintai tanggapan terkait masalah tersebut mengatakan bahwa bagian badan jalan yang rusak tergerus air merupakan daerah tumbukan air sehingga saat hujan lebat bagian kiri dan kanan jalan tergerus. Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan kontraktor dan konsultan agar mengatasi permasalahan tersebut.
“Dalam 2 hari ke depan kontraktor dan konsultan akan mengecek kondisi jalan itu dan mencarikan solusi lain agar tidak lagi tergerus air karena dalam perencanaan sebelumnya tidak dianggarkan untuk pembuatan drainase,” ucap Yumail di ruang kerjanya, Senin (13/02/2023).
Dirinya juga memastikan jalan tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga perbaikan merupakan tanggung jawab kontraktor. Adapun dengan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor memiliki jaminan yang sudah disiapkan sebanyak lima persen dari nilai kontrak pekerjaan yang nantinya akan dicairkan dana tersebut untuk digunakan bila ada kerusakan atas pekerjaan tersebut.
“Dalam 6 bulan ke depan masa perawatan, bila pihak kontraktor tidak mengerjakan maka pihak PU akan mencairkan dana tersebut dan dipergunakan untuk mengerjakan proyek tersebut,” jelas Yumail.
Yumail juga mengatakan bahwa apabila dalam satu pekerjaan tidak memiliki kendala atau tidak ada kerusakan maka uang jaminan tersebut dikembalikan oleh pihak kontraktor atau perusahaan yang mempekerjakan proyek tersebut.
Pada kesempatan itu, Yumail menanggapi bagian lain jalan itu yang diduga rusak akibat dilewati kendaraan berat jenis tronton. Jalan Tampa – Tarinsing termasuk jalan kelas IIIB. Artinya, jalan tersebut merupakan jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
“Kalau misalkan dilewati truk atau tronton dengan muatan di atas 5 ton kemudian ditambah berat asli kendaraan akhirnya melebihi 8 ton dan jalannya jadi cepat rusak, tapi terkait pembatasan tonase kendaraan yang melintas ini bukan menjadi kewenangan kami dinas PUPR melainkan dinas perhubungan,” pungkasnya. (Jetry)