Palangka Raya, Betang.Tv News, – Terkait dilimpahkannya dua orang tersangka tindak pidana korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso dari penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yakni berinisial A dan S, mendapat apresiasi dari Pimpinan Cabang BRI Palangka Raya, Bobby Bayu Nurzaman.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI. Mengingat kasus ini berjalan hampir 2 tahun”, ucap Bobby kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (9/3/2023) malam.
Bobby mengaku sangat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas kejadian ini, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan,” ungkap Bobby.
Sebagai informasi, tersangka A selaku Customer Service atau CS dan S selaku Mantri atau tenaga pemasar mikro disangkakan merugikan keuangan negara Rp.2,66 miliar karena menggunakan nama nasabah untuk mencairkan uang kredit tidak sesuai prosedur dan untuk keperluan pribadinya.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pencairan dana kredit BRIguna dan Kupedes pada tahun 2019 sampai 2020 lalu, puluhan nama nasabah digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit, karena BRI adalah BUMN maka uang yang dimasukkan ada yang milik negara, sehingga perbuatan A dan S ini diyakini sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bukan ranah Undang-Undang Perbankan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian negara Rp.2,66 miliar.(Drt/Red)