Tamiang Layang, Betang.Tv -Sengketa kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat diluar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) sekitar tiga tahun menggantung tanpa adanya tanggung jawab dari pihak PT KSL CAA Group selaku pihak yang diduga telah melakukan penggusuran lahan kebun karet milik Paulus Bisenti Amaral diluar kawasan HGU terus bergulir.
Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang didapat awak media, kasus tersebut pun sudah ada enam kali mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Awang, Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menemui jalan buntu.
Karena tidak ada titik temu dan tanggung jawab dari PT KSL atas permasalahan sengketa dugaan penyerobotan lahan kebun karet dan buah-buahan, Paulus Bisenti Amaral, warga RT 001 RW 001 Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Bartim tak mau tinggal diam untuk menuntut tanggung jawab perusahaan.
Dalam keterangan Paulus menyebutkan, satu-satunya jalan agar kasus dugaan penyerobotan yang kita yakini lokasinya berada diluar kawasan perizinan HGU PT KSL tersebut bisa terungkap. Persoalan tersebut sudah dilaporkan Ke Kementerian ATR/BPN pusat di Jakarta melalui e_Biro Humas BPN.
Karena kasus tersebut masih menggantung, maka ATR/BPN pusat siap turun tangan.Babak baru kasus dugaan penyerobotan lahan, sesuai arahan dari BPN pusat ,kita diminta menyurati pihak ATR/BPN Kabupaten Bartim agar segera melaksanakan mediasi mempertemukan kami dan perusahaan PT KSL dan para pihak terkait lainnya.
“Sesuai perintah dan petunjuk dari kementerian ATR/BPN pusat, kita sudah sampaikan surat secara langsung ke kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Jumat 24 Maret 2023 pekan kemarin dan sudah diterima ibu Nuvita,” terang Paulus, Rabu (29/3/2023).
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bartim, Handra Aledo Royke Pioh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan terkait adanya surat permohonan permintaan mediasi yang diajukan masyarakat.
Hendra mengaku belum menerima, namun dirinya menegaskan, selaku pimpinan siap memediasi persoalan tersebut dengan memangil pihak PT KSL CAA Group dan pihak masyarakat.
“Kami dari kantor Kementerian ATR/BPN Bartim intinya siap memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak antar (PT KSL dan masyarakat red) untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Handra.(Red)