Kuasa Hukum Harapkan Pihak Bank BRI Hadiri Persidangan Terkait Eksekusi Tanah

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betang. TV, – Untuk kedua kalinya penuhi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat atas perkara sengketa lahan terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H. Irawan dan lainnya.

Dalam sidang tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota yakni, Febdhy Setyana, S.H dan Kharisma Laras Sulu, S.H juga turut hadir kuasa hukum Lawan dan Terlawan serta para peserta sidang, di ruang sidang PN Tamiang Layang, Kamis (09/03/2023).

Usai sidang, kuasa hukum H. Irawan selaku (Pelawan) yakni, Mahdianur, S.H, M.H saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, yang mana pihak dari lawan dan terlawan sudah diperiksa cukup memenuhi.

“Alhamdulillah jadi hari ini sidang berjalan dengan lancar tanpa dihadiri dari pihak kelurahan dan dari pihak Bank BRI. Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi,” jelas Mahdianur.

Menurut Mahdianur, harusnya pihak dari Bank BRI aktif untuk hadir, mengingat aset akan dieksekusi karena dapat menyebabkan hilangnya hak-haknya dari Bank BRI.

“Maka kita di sini hadirnya pun tentunya untuk saling memberikan fakta dan data, kalau memang ini benar disandakan di Bank BRI tentunya dari pihak Bank BRI harus hadir menyampaikan di sini,” terangnya.

Mahdianur juga menyebutkan bahwa proses persidangan yang telah disampaikan majelis hakim panggilan terakhir untuk lanjutan sidang minggu depan. Namun bila tidak ada yang hadir maka ditinggal atau tidak dapat memanfaatkan haknya untuk membela kepentingan hukumnya.

“Tentunya di sini pun akan merugikan pihak Bank BRI itu sendiri, dari klien kita punya rumah dan tanah, yang mana surat-surat Itu diagunkan di Bank BRI dan ternyata tanah dan rumah itu mau dieksekusi,” tuturnya.

Mahdianur juga mempertanyakan kepada pihak Bank BRI, apakah mereka ini mengajukan di Bank untuk pengkreditan itu sebelum adanya gugatan atau sesudah adanya gugatan. Oleh karena itu selaku kuasa hukum mengharapkan pembuktian dari pihak Bank BRI.

“Bila Bank BRI tidak menyampaikan di sini, eksekusi tetap berjalan dan akhirnya yang hilang nanti kan adalah aset yang menjadi hak Bank BRI. Untuk itu kami di sini pun sangat berharap juga dari pihak Bank aktif hadir dan kami juga pun aktif hadir,” harapnya.

Mahdianur juga menegaskan agar semua pihak bisa profesional dalam menjalankan proses dan tahapan persidangan. Dan sebagai PH terlawan, yaitu H. Irawan dan kawan-kawan berharap agar permasalahan ini terungkap.

“Apakah bisa disita atau dieksekusi yang menjadi hak orang lain, harusnya ini dari pihak mereka (Bank BRI) yang mengajukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak diatas objek sengketa itu,” tegas Mahdianur.

Dalam kesempatan tersebut, Mahdianur mengajak pihak Bank BRI bekerjasama dalam menyampaikan fakta dan kebenaran dan harus saling bersinergi demi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Bila minggu depan tidak hadir, maka disampaikan oleh majelis Hakim tadi tidak akan dilibatkan kembali, tentunya hak mereka sebagai pihak yang harusnya mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya tidak dihilangkan. Nah kalau seperti ini mereka tidak ada lagi artinya kepentingan hukum mereka hilang dan tidak ada kesempatan yang diberikan oleh pengadilan, kami juga apresiasi dengan Ketua Majelis Hakim tadi sebelum membuka sidang beliau menyampaikan berdasarkan imbauan daripada Mahkamah Agung agar jangan ada di antara pihak yang coba-coba melakukan gratifikasi ataupun sogok,” imbuhnya.

Sementara, Wangivsy Eryanto S.H selaku kuasa hukum dari Mariate Nyahan Unting menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalan persidangan dengan berpegangan pada empat putusan- putusan PN, PT, Kasasi dan bahkan ada keputusan PK yang sudah inkracht yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami mengajukan permohonan eksekusi. permohonan kami sudah dikabulkan dengan adanya Aanmaning, dan dalam gugatan perlawanan mereka kami lihat istilahnya ada bahasa mereka pihak ketiga,” ucap Wangivsy kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, perlawanan tersebut sesuai aturan, karena pengadilan tidak boleh menolak adanya pendaftaran gugatan maupun permohonan.

“Intinya kita menghadiri hari ini kuasa dari terlawan, dan ini pembelajaran, ada sesuatu yang perlu kita dalami. Jangan sembarangan lah mau beli-beli apalagi dengan harga murah, karena kuncinya dalam perkara ini adalah yang kemarin itu bahasanya mereka berdasarkan adanya hibah, akan tetapi hibah tersebut tidak otentik karena peralihan itu harusnya di buat dengan akta,” ungkap Wangivsy.

Dirinya juga menyebutkan bahwa peralihan tersebut tidak otentik tapi ternyata dalam perkara tidak ada akta hibah tersebut.

“Kenapa harus adanya hibah, itu kan harus memiliki bukti berupa akta dari BPHT prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah tindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh BPHT,” jelasnya.

Selanjutnya BPHT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait Kantor Pertanahan daerah tersebut. Terakhir akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan, lanjut Wangivsy menjelaskan.

“Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakumendasi dengan objek pajak, karena itu ada dasar hukum di KUHP perdata, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh main-main yang namanya peralihan harus ada akta,” pungkasnya. (Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Kampanye Dialogis, Paslon ARAH Sampaikan Visi Misi di 3 Desa

        Pengunjung : 387 Tamiang Layang, Betangtv – Memasuki hari ketiga, Pasangan calon (Paslon) Nomor …