Sigit; Perda Minol Khas Dayak Untuk Kendalikan Peredaran

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Legislatif Kota Palangka Raya menginginkan adanya regulasi khusus terkait minuman khas Dayak.

“Saya menginginkan adanya regulasi khusus terkait minuman khas Dayak, yakni jenis Baram Tuak dan Anding. Karena minuman ini hasil fermentasi yang dibuat suku Dayak,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Minggu (26/3/2023).

Regulasi khusus terkait minuman tradisional khas Dayak mendesak dibuat untuk melindungi sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal suku Dayak.

“Memang sudah ada regulasi yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun perda ini hanya mengatur minuman berlabel saja,” beber politisi PDI Perjuangan ini.

Sejauh ini, lanjut Sigit, kalangan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya telah mengusulkan ada pasal dalam Perda Nomor 14/2006.untuk mengatur minuman arak atau tuak yang diproduksi secara lokal. Sehingga dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.

“Saat ini memang berproses, namun kedepan saya rasa perlu lebih dari itu, yakni ada regulasi khusus tentang tata kelola minuman fermentasi khas Dayak,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati, membahas dan menyempurnakan dua Raperda.

Adapun raperda yang disepakati itu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah dan rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol).

“Jadi baik itu perda BUMD dan juga akan diatur perda mengenai minuman beralkohol (minol) yaitu minuman beralkohol tradisional, jadi bukan untuk apa tapi untuk diatur,” tutur Sigit.

Sekarang misalnya kata Sigit, kalau ada UMKM yang bisa membuat minol tradisional, itu arahnya bagaimana nanti akan dibimbing, supaya mereka tahu payung hukumnya.

“Sehingga dengan hal tersebut bisa kita kendalikan peredarannya. Jangan sampai keberadaannya beredar secara ilegal, jadi kita akan manage, sehingga kepastian hukumnya jelas,” terang Sigit.

Kemudian lebih lanjut, Sigit menjelaskan untuk masalah spesifiknya dan kriteria itu dijelaskan lebih detail nanti dengan dinas kesehatan atau pihak BPOM.

“Jadi gimana soal kualitas dan kuantitasnya, sehingga tidak boleh sembarang beredar karena kita akan atur dan kendalikan,” jelas Sigit.

Sekarang sambung Sigit, di Kalteng ini kriminalitasnya meningkat hanya karena persoalan sepele yaitu mabuk dan semacamnya.

“Sehingga itu kita tekan, supaya peredaran ini tidak menjadi tambah liar. Supaya kita bisa kendalikan bahwa memang minol tradisional ini jangan sembarang, kadarnya bagaimana sehingga kita akan atur agar lebih aman,” pungkas Sigit.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …