Foto ; Paulus Bisenti Amaral Saat Berada Di Kantor Kementerian ATR/ BPN Jakarta
Tamiang Layang, Betang.Tv – Kasus dugaan penyerobotan serta penggusuran lahan kebun karet beserta tanaman buah-buahan lainnya seluas kurang lebih 3,7 hektare milik Paulus Bisenti Amaral warga Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang dilakukan oleh korporasi Perusahaan Besar Swata (PBS) PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) CAA Group, semakin terang benderang.
Pasalnya, obyek yang digusur tersebut letaknya berada diluar kawanan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Paulus mengungkapkan bahwa dugaan PT KSL telah menggusur lahan diluar kawasan HGU itu diketahui berkat kemajuan teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat untuk mengecek urusan pertanahan termasuk legalitas sertifikat tanah melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” dari Kementerian ATR/BPN.
Dan benar, kata Paulus, setelah dicek melalui aplikasi tersebut hasilnya tanah miliknya itu berada diluar HGU.
“Hanya dengan aplikasi Sentuh Tanahku, saya akhirnya mengetahui cara Scan QR, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Lokasi Bidang Tanah, Info Sertipikat, dan Info Layanan lainnya. Oleh karena itu, kita keberatan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Biro Humas BPN RI di Jakarta,”ungkap Paulus, Selasa (28/3/2022) kepada media ini.
Dalam surat keberatannya, Paulus menyebutkan bahwa kronologis perihal keberatan atas dugaan pengusuran lahan diluar HGU oleh PT KSL.
Pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanahnya kepada PT KSL.
“Pada saat itu saya pun langsung bergegas menemui humas perusahaan PT KSL yang merangkap jabatan menjadi Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan mengonfirmasi kepada pihak humas perusahaan. Dari keterangan serta pengakuan humas, membenarkan bahwa memang benar saudara Igun Wadan telah menjual tanah seluas 3 hektar kepada perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran,” tutur Paulus.
Namun, ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual akhirnya sayapun lega, karena berdasarkan penjelasan dari humas PT KSL menyatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah milik Paulus.
Kemudian, lanjut Paulus, berselang beberapa hari kembali pihaknya mendengar kabar informasi bahwa tanah milik kami yang akan digusur oleh perusahaan,saya bersama istri langsung turun ke lokasi (tanah milik Paulus, red) dan menemui pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan tentang informasi yang kami dengar.
“Ketika ditanya, pihak perusahaan menjawab bahwa tanah kami tersebut sudah di jual oleh saudara Igun Wadan. Sebagai pemilik lahan dan merasa tidak pernah menjual tanah kepihak manapun,kami bersikeras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan,” ucapnya.
Kemudian, sambung Paulus, lantaran merasa ada kejanggalan, pihaknya pun menemui Kepala Desa Janah Jari, Dikianto serta sekertaris desanya untuk melaporkan informasi rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan.
Dan benar fakta yang terjadi dilapangan, pada tanggal 24 Desember 2019 dengan sengaja pihak perusahaan telah menggusur lahan kebun karet serta tanaman buah -buahan kami seluas 3,7 hektare dan sudah ditanami kelapa sawit.
“Merasa dirugikan atas penyerobotan tersebut, pada 30 Desember 2019 kami langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Awang, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah. Dan dalam kurun waktu Januari – Maret tahun 2020, ada 6 kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang,” ujar Paulus.
Akan tetapi dalam forum mediasi tersebut, ungkap Paulus Bisenti Amaral banyak sekali kejanggalan yang kami rasakan lantaran tidak ada satupun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi.
“Karena menurut pengakuan saudara Igun Wadan ,benar dia memang menjual tanah, namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan milik kami”ujarnya.
Tak hanya itu, pada waktu mediasi, diketahui pula bahwa PT KSL telah memalsukan data dengan membuat sendiri surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang seolah-olah diatas tanah kami.Tetapi anehnya pihak kepolisian serta desa tidak sama sekali menyalahkan mereka.
“Dari rangkaian peristiwa mediasi sudah jelas mulai terungkap secara terang-benderang ada dugaan pemalsusan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pihak mangement perusahan PT KSL Hendra CAA Group. Sehingga patut dipertanyakan ada apa dengan polisi (Polsek Awang red) serta aparat desa tidak berani bertindak,” tegas Paulus.
Jika bicara fakta yang sebenarnya, beber Paulus, pihaknya yang memiliki surat kepemilikan tanah serta bukti pembayaran pajak dan dibenarkan oleh saksi salah satu warga dari desa yang mengakui bahwa memang benar tanah itu miliknya.
“Kita punya bukti riwayat tanah tersebut jelas. Itulah yang perlu diungkap ada kejanggalan, aneh tapi nyata hasil mediasi, perusahaan diduga melakukan pemalsuan dukomen kok malah dibela dan dibenarkan,” sesal Paulus.
Selanjutnya, Paulus ungkapkan fakta yang sebenarnya bahwa orang yang dituduh menjual tanahnya pun terbukti menyangkal didepan pihak perusahaan dan bersedia turun ke lokasi. Namun, pihak perusahaan tidak berani dan selalu banyak alasan.
“Hingga akhirnya terungkap bahwa pihak perusahaan PT KSL diketahui telah melakukan pembohongan dengan mengatakan bahwa lahan kami masuk dalam HGU perusahaan,” pungkas Paulus.(Red)