Palangka Raya, Betang.Tv – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya diimbau untuk mengurus sertifikat halal gratis dari Pemerintah melalui Kementerian Agama. Imbauan ini disampaikan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Program ini membantu UMKM, karena produknya bisa mendapatkan label halal dari pemerintah. Jadi jangan sia-siakan peluang ini,” ucap Fairid.
Untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal ini, jelas Fairid, pelaku UMKM bisa mendaftkan melalui Pendamping Produk Halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga.
Fairid menyebut, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal ini, yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB), dan omzetnya minimal Rp500 juta setahun.
“Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, maka akan dibuatkan gratis oleh PPH, karena syarat mengurus sertifikat halal yakni usahanya sudah terdata di dalam NIB. Jika produk UMKM sudah memiliki label halal, maka diharapkan nantinya lebih berkembang dan cakupan penjualannya lebih luas lagi,” tutup Fairid.(Red)