IKIP Kalteng 2023 Diharapkan Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya
Palangka Raya, Betang.Tv – Tahun 2021,Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menduduki urutan ke 30 dari 34 Provinsi di indonesia.
Pada tahun 2022 IKIP Kalteng menduduki urutan ke 6 dari 34 Provinsi di Indonesia, dan tentu saja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng berharap IKIP Kalteng pada tahun 2023 ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, tetapi tentu saja hasil IKIP 2023 di wilayah Kalteng tergantung potret yang dilakukan oleh Informan Ahli (AI) dan hasil Focus Group Discussion (FGD) IKIP 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KI Provinsi Kalteng, Daan Rismon pada FDG IKIP tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Best Western Palangka Raya dan dihadiri oleh Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Jumat (12/5/2023) kemarin.
“Informan Ahli atau AI ini merupakan orang-orang independen dari berbagai kalangan yang terdiri dari unsur Pemerintah/Badan Publik, Pelaku Usaha dan Akademisi/Praktisi/Wakil Masyarakat, yang diharapkan lebih objektif dalam menilai dan dibantu oleh Pokjada dalam menampilkan data dan peristiwa agar dapat IA menilai dengan lebih komprehensif,” ungkap Daan.
“Terimakasih kepada KI Pusat yang telah hadir dan melaksanakan FGD di Kalteng, semoga segala sesuatunya bisa berjalan lancar dan sukses untuk kemajuan keterbukaan informasi, secara khusus di wilayah Kalteng,” tuturnya
Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokjada) IKIP Kalteng 2023 Srie Rosmilawati, M.I.Kom mengucapkan terima kasih atas pendampingan dari Komisioner KI Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn yang juga selaku Penanggung Jawab IKIP di 34 Provinsi dan Tim Ahli IKIP Anton beserta Tim selama FGD IKIP di Kalteng dan juga kepada 9 IA yang telah meluangkan waktu berdiskusi mengisi Kuesioner.
“Semoga hasil IKIP mampu memotret bagaimana keadaan keterbukaan informasi yang ada di Kalteng dan bermanfaat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah di 14 Kabupaten/Kota, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kalteng,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya IKIP ini juga diharapakan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi kinerja pemerintah dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik sehingga tercipta pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel di Kalteng.
“Untuk itu juga sangat dibutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia akademis dalam meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik serta memperkuat infrastruktur dan SDM yang berkualitas dalam pengelolaan informasi publik,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn menerangkan bahwa IKIP akan menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang tertuang dalam 3 dimensi, yakni lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum yang terwujud dalam 85 indikator pertanyaan.
“Pada 2022 yang lalu diperoleh nilai IKIP 74,43, dimana tahun 2021 diperoleh nilai IKIP nasional sebesar 71.37 yang keduanya berada pada kategori sedang dengan 3 nilai tertinggi berada pada Provinsi Jawa Barat dengan nilai indeks 81.93, Provinsi Bali dengan nilai indeks 80.99, dan Provinsi NTB dengan nilai indeks 80.49. selanjutnya 3 nilai terendah berada pada Provinsi Papua Barat dengan nilai indeks 65.87, Provinsi papua dengan nilai indeks 63.63, dan Provinsi Maluku Utara dengan nilai indeks 58.49,” tutupnya.(Red)