Sampit, Betang.Tv – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengasumsikan pendapatan daerah ini pada 2024 mendatang mencapai Rp1,7 triliun.
“Yang disampaikan dalam KUA-PPAS ini tentu masih bersifat angka sementara. Tentu ini akan kita bahas bersama. Semoga bisa terus kita tingkatkan,” kata Bupati Kotim Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (10/7/2023).
Halikinnor bersama Wakil Bupati Irawati hadir dalam rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Kotim terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie itu pihak eksekutif secara formal menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Dijelaskan, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun anggaran 2024 berkisar antara Rp1,6 triliun sampai dengan Rp1,7 triliun. Namun secara riil asumsi pendapatan ini di luar perkiraan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.
Disampaikan pula, sebelum peraturannya diterbitkan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Kabupaten Kotim tahun anggaran 2024.
Pendapatan sebesar Rp1.665.119.839.324 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp258.703.957.600, pendapatan transfer sebesar Rp1.406.415.881.724 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja sebesar Rp1.665.119.839.324, surplus/defisit anggaran sebesar Rp 0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 0.
Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diinformasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Pemerintah juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN.
“Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 akan mengalami penyesuaian kembali,” tambahnya.
Secara lengkapnya, mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024. Pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai aturan, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. kita berharap semoga kinerja ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 akan menjadi lebih baik,” tutupnya.(Red)