Foto ; Sigit K Yunianto Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Palangka Raya, Betang.Tv – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota setempat untuk optimal melakukan pengawasan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.
Itu, dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang beredar, khususnya terkait permasalahan pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya.
“Pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah menegaskan agar sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan yang signifikan,” tutur Sigit, Senin (10/7/2023).
Apabila, Sigit melanjutkan, sekolah ingin membantu terkait seragam sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.
Menurut Sigit, hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pasal 12 ayat (2) menyebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Nah, ini artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri,” terang Sigit.
“Terkait pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya ini, diharapkan ada pengawasan melekat dan evaluasi dari Dinas Pendidikan, dengan tujuan tidak terjadi masalah dalam penerapannya disetiap sekolah,” tegas Sigit.(Red)