Komnas HAM Mulai Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Kekerasan di PT HMBP Desa Bangkal Seruyan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Sampit, Betang.Tv, – Melalui surat Keterangan Pers, tanggal 8 Oktober 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kasus kekerasan yang terjadi di lokasi PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan baru-baru ini dalam penyelidikan.

Mengutip kalamanthana.id, Komnas HAM dalam keterangan pers menyampaikan 6 poin sikap diantaranya meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat.

Adapun 6 poin isi keterangan pers Komnas HAM yaitu:

  1. Menyampaikan keprihatinan dan dukacita yang mendalam atas peristiwa tersebut.
  2. Menyesalkan tindakan kekerasan yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia, dan luka berat.
  3. Komnas HAM melalui Komisi Penegakan HAM akan melakukan penyelidikan atas insiden yang terjadi di Desa Bangkal.
  4. Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat.
  5. Meminta Polda Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Seruyan, serta seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
  6. Mendorong semu pihak untuk tidak melakukan tindak kekerasan, serta mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan saat ini terkait kasus tersebut sedang dalam pemantauan dan penyelidikan yang ditangani oleh Komisi Penegakan HAM yang dikoordinatori oleh Uli Parulian Sihombing.

“Untuk rencana kegiatan atas masalah tersebut akan dilakukan kawan-kawan dari Subkom Penegakan. Untuk info lebih lanjut bisa hub Pak Uli Parulian ya Mas,” ungkapnya melalui pesan Watshap Senin (9/10/2023).

Sementara itu Koordinator Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, melalui pesan Watshapnya Sekitar Pukul 10.47 WIB pagi ini, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait pada poin 3 surat Komnas HAM.

Yang isinya Komnasham akan melakukan penyelidikan atas kejadian itu dan apakah saat ini Komnas HAM sudah mengumpulkan data atau bukti-bukti serta sejauh mana proses penyelidikan dilakukan. (**sun)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Sharing dan Motivasi PKKMB STIH Habaring Hurung, Wabup Kotim Sampaikan Ini

        Pengunjung : 354 Sampit, Betang.Tv – Memperkenalkan mahasiswa baru pada lingkungan akademik dan memberikan …