Akhirnya, Ujang Iskandar Ditetapkan jadi Tersangka

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Jakarta, Betang.Tv – Akhirnya, mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ujang Iskandar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kobar tahun 2009.

Penetapan tersangka terhadap anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu dilakukan usai dirinya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jumat (26/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan meiliki keterlibatan terhadap perkara ini, dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Harli.

Harli menambahkan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tukasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Dugaan Penipuan, Penyidikan Oknum Perusahaan Ini masih Bergulir di Polda Kalteng

        Pengunjung : 517 Palangka Raya, Betang.Tv – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan …