Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Kalteng Ditangkap, Segini Penghasilannya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang selebgram wanita, imbas promosi judi online.

Dua orang wanita tersebut berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diketahui kedunya mengiklankan judi online melalui media sosial instagram miliknya sejak mei hingga juni 2024.

“Kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber. Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pada Selasa, (23/7/2024).

Kabid Humas mengungkapkan keuntungan atau penghasilan yang diraup oleh akun rraamelltri_18 milik RA sebesar Rp2.250.000, dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP sebesar Rp3.250.000.

 

Dari kedua wanita itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

“Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan hukuman ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.(Ahaf)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Kasus Aborsi Janin, Sepasang Mahasiswa di Palangka Raya Ditangkap Pihak Kepolisian

        Pengunjung : 654 Palangka Raya, Betang.Tv – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Kriminal …