Sampit, Betang.Tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melaksanakan perpanjangan masa kepemimpinan 162 Kepala Desa (Kades) di Kotawaringin Timur (Kotim).
Para Kades tersebut dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Desa.
Para Kades tersebut dikukuhkan secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati, berlangsung di halaman Kantor Bupati, Jumat (5/7/2024).
162 Kades yang dilantik itu terdiri dari 154 Kades defenitif, dan 8 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun, sedangkan masa jabatan Kades PAW bertambah menjadi 2 tahun.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini maka ada tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta mewujudkan visi dan misi Jades secara khusus dan visi dan misi Kabupaten Kotim secara umum,” ucap Bupati.
Selain Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan masa perpanjangan sesuai peraturan yang ditetapkan. Tetapi, saat ini perpanjangan surat keputusan Bupati masih berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Saya berharap anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa walaupun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya,” tutupnya.(Red)