Dinilai Cacat Administrasi, Polsek Dusun Tengah Jalani Praperadilan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betang. TV, – Dinilai cacat administrasi Polsek Dusun Tengah laksanakan sidang Praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang pada Selasa,03 September 2024.

Dalam sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kharisma Laras Sulu SH dan dihadiri kuasa hukum pemohon Sabtuno.SH.dan kuasa hukum termohon dari Polsek Dusun Tengah yakni bagian hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Setelah mengikuti pembacaan permohonan Praperadilan,kuasa hukum pemohon Sabtuno.SH mengatakan,hari ini agenda adalah pembacaan permohonan Praperadilan, dan belum disampaikan terlebih dulu bahwa praperadilan ini terkait dengan adanya peristiwa penangkapan klien kami atas nama Murjani yang sedang memperjuangkan haknya.

“Terkait dengan lahan yang dijadikan tambang dan dijadikan jalan Houling oleh PT.Bartim Coalindo, memang ada janji dari PT Bartim Coalindo kepada klien kami yaitu dengan bagi hasil 2 dolar tonase batubara,”ucap Sabtuno kepada awak media usai menjalankan sidang.

Menurutnya,janji itu tidak terpenuhi,kemudian klien kami melakukan aksi yaitu menahan lahannya yang dijanjikan,yaitu tadi Fee hasil sehingga pada saat penahanan jalan itu beliau waktu pulang dari lokasi di TKP itu dilakukan penangkapan oleh Polsek Dusun Tengah.

Sabtuno menilai ada cacat administrasi dari proses yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah di mana klien sebelumnya tidak pernah dipanggil dulu sebagai calon tersangka, seharusnya penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup disertai keterangan calon tersangka,disertai keterangan calon tersangkanya.

“Ini yang tidak pernah dilakukan kepada klien kami sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penahanan,kemudian pihak keluarga juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu wajib harus disampaikan kepada pihak keluarga,”terangnya.

Menurut Sabtuno, permasalahan tersebut masih belum sampai ke pokok perkaranya dan masih fokus terkait dengan proses yang dilakukan oleh penyidik.Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan tuntutan terhadap Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah,Kapolsek Dusun Tengah,Kapolres Barito Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah.

“Sidang selanjutnya besok agendanya replik dan duplik,kemudian disertai alat bukti surat besoknya lagi kita langsung pembuktian keterangan saksi,”pungkasnya.(Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ruangan Khusus Wanita Kelas III RSUD Tamiang Layang Plafonnya Ambruk

        Pengunjung : 428 Tamiang Layang Betang. Tv– Insiden mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Umum …