Tamiang Layang, Betang. tv, –Sungguh menyedihkan nasib yang dialami mantan Ketua Ketua PWI Bartim 2 periode Yartono ,sudah dizolimi diberhentikannsepihak dari dari bendahara pengurus PWI Bartim periode 2023-2025, kini tindakan semena-mena oleh Ketua PWI Bartim kembali terjadi.
Kali ini persoalannya lebih parah lagi. Pasalnya,tanpa ada pelanggaran atau kesalahan yang melanggar PDART PWI, tiba-tiba dikekuarkan dari keangotaan dengan alasan keangotaan PWI gugur.
Digugurkannya Yartono sebagai angggota PWI berdasarkan surat yang ditandatangai oleh ketua PWI Barito Timur,Provisi Kalimantan Tengah Prasojo Eko Aprianto dan sekkertasiris PWI KabupatennBarito Timur Devina Resti ,Rabu 2 Oktober 2024 dengsn nomor :03/PWI-BT /X/2024 dengan perihal keangotaan PWI gugur.
Dalam isi suratnya, Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto mejelaskan, bahwa dikeluarkannya Yartono dari anggota Biasa PWI Barito Timur mengungkapkan surat PWI pengurus pusat nomor 274/PWI-P/LXXVIII /2024 perihahal keputusan Konkernas tentang Diskresi perpanjangan KTA, dengan ini keangotaan saudara Yartono, gugur dikarenakan sampai 30 September 2024 belum mengikuti Uji Kometensi Wartawan (UKW), sesuai dengan surat PWI Pusat poin nomor empat (4) yang berisikan yang mengursokan bahwa:Seluruh anggota PWI wajib lulus UKW.Bagi anggota yang belum kopoten dan KTA aktif berlaku sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW ,stelah tanggal tersebut ,semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.
Menanggapi permasalah tersebut , Yartono,mantan Ketua PWI Barito Timur dua (2) periode (2018-2020 ,2020-2022) yang secara resmi dilantik oleh ketua umum PWI Pusat melalui PWI Provinsi Kalimantan Tengah ,justru balik mempertanyakan isi selebaran surat yang dilayangkan oleh Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto yang seoleh-olah melebohi kewenangan dari PWI Pusat.
Menurut Yartono,terkait dirinya (Yartono red) yang dikeluarkan dari ke angotaan PWI Kalteng dengan alasan gugur karena tidak ikut UKW, itu jelas ngawur alias keliru.
Berdasarkan fakta,Yartono selagi menjabat sebagai Ketua PWI di perode kedua tahun 2021 pernah menyelenggakan UKW se Kalteng yang di biayai oleh Pemda Bartim dengan anggaran sebesar Rp80.000.000,-(Delapan Pulu Juta Rupiah) yang bertempat di Gedung Pertemuan Umur Mantawara ,Tamiang Layang,Kabupaten Barito Timur.Sedangkan terkit dinyatakn dalam pemberitaan “Yartono tidak diluluskan karena di jegal, itu tidak benar.Untuk itu saya mohon maaf atas kekeliruan dalam berpendapat.
Menurut Yartono ,dalam kegiatan UKW yang di selenggarakan oleh PWI Bartim, dirinya juga merupakan salah satu peserta yang ikut ,walaupun hasilnya dinyatakan belum kompeten.Artinya saya pernah ikut UKW .
“Jadi ,jika benar alasan Ketua PWI Barito Timur , alasan dikeluarkannya saya dari angota biasa hanya karena tidak ikut UKW atau tidak kompeten “ucapnya.
Tak hanya itu, Yartono juga menegaskan bahwa terkait pemberhentian atau dikeluarkannya dari anggota biasa ,itu tidak masalah.Asalkan sesuai dengan kode etik yang tertuang dalam PDART PWI.
Oleh karena itu,untuk memastikan apakah nama saya (Yartono red) resmi dikeluarkan dari ke angotaan PWI sesuai dengan surat ketua PWI Barito Timur sejak tanggal 30 September 2024,Saya langsung melacak dan menelusuri Web resmi laman Persatuan Wartwan Indonesia .
Berdasarkan data, ternyata nama saya, Yartono, Nama Media HU Tabengan, jenis media cetak,jabatan angota,nomor anghota :18.00.17687.15B,jenis anggota : Biasa masih berlaku hingga 30 Maret 2025. Jadi pertanyaannya sejauh mana kewenangan Ketua PWI Kabupatem Barito Timur ,kok bisa dan berani memberhentikan angota yang namanya ada di daftar Web PWI Pusat?
“Karena nama saya sampai dengan detik ini masih terlihat jelas di Web PWI Pusat, berarti saya masih belum dikekuarkan. Untuk itu, guna menjaga nama baik dan marwah organisasi PWI, saya meminta kepada pengurus PWI Pusat agar bisa bersikap adil, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan.
Ketua PWI Kalteng Muhamad Zainal , menanggapi adanya pemberitaan di media www medianasionalpotret.com , menjelaskan setelah membaca ulang surat tembusan dari PWI Bartim keada PWI Kalteng,berdaaarkan surat fari PWI Pisat nomor 274/PWI-P/XLVIII/2024, pada saat itu belum ada gejoak di PWI tersebut diterbitkan pada yang disampaikan kepada saudara Yaryono.Itu sifatnya pemneritahuan menyikapi dari PWI Pusat.
“Persoalannya tidak ada hubungan dengan gejolak yang ada di PWI Pusat , maka tidak salah PWI Provinsi atau Kabupaten untuk menyampaikan pemberitahuan kepada angotanya”, terang Zainal, Jumat (4/11/2024) di Palangka Raya.
Selanjutnya, kesempatan untuk mengikuti UKW sudah diberikan kepada setiap anggota pada program UKW PWI Kalteng bekerja sama dengan PLN pada 28-29 Mei 2024,program UKW PWI Pusat bekerja sama dengan BUMN pada 12-13 Januarai 2024 dan di selenggarakan secara gratis.
Kemudian, terkait dengan anggaran UKW sebesar Rp 80.000.000,- yang dibiayai melalui APBD Bartim, siapapun yang menjadi ketua PWI tentu memiliki tanggung jawab dalam peningkatan sumber daya wartawan dan peningkatan profesionalisme wartawan. Sedangkan terkait bahasa “, dijegal dan tidak diluluskan ,”itu tidak benar. Karena UKW mengutamakan kemampuan dan pengetahuan dari peserta, demikian tukas Zainal. (Rls_Red)