Foto : Ilustrasi/Istimewa
Palangka Raya, Betang.Tv – Buntut kasus pembunuhan dan perampasan mobil di Kabupaten Katingan, Brigadir AK personel Polresta Palangka Raya sebagai terduga pelaku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Nugroho mengatakan bahwa saat ini Brigadir AK masih ditempatkan di tempat khusus (patsus). Terhitung sudah empat hari yang bersangkutan berada di Patsus.
“Di patsus sudah empat hari, yang bersangkutan juga telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya sebagai kepolisian,” kata Nugroho kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam hal ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Tim penyidik dengan proses penyelidikan dan penyidikan, tentunya secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation,” jelasnya.
Erlan Munaji mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum polisi ini juga diawasi langsung oleh pihak pengawas internal Kompolnas.
“Siapa saja yang melanggar akan kita proses hukum, Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas, profesional dan proporsional dalam bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa pihaknya terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Kepolisian Republik Indonesia di masa depan.
“Kami sangat terbuka atas kritik, tentunya untuk kebaikan Polri di masa depan.” pungkasnya (Ahaf)