Palangka Raya, Betang.Tv – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Djoko Poerwanto hadiri rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam paparannya, Kapolda Kalimantan Tengah mengatakan Brigadir AK alias Anton Kurniawan tersangka kasus pembunuhan warga di Katingan dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
“Kita lakukan pengecekan urine, dugaan saudara Anton menggunakan narkoba jenis sabu dalam melakukan perbuatannya,” kata Djoko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Djoko Poerwanto juga mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Anton dengan menembak korban menggunakan senjata api sebanyak dua kali pada saat di dalam mobil. Pelaku pun mendapat sanksi pemecatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tangga 16 kemarin sidang KKEP terhadap Anton Kurniawan, dalam putusannya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Anton Kurniawan terancam jeratan hukum Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ahaf)