Palangka Raya, Betang.Tv – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Tengah menyoroti banyaknya kasus dengan tindakan brutal yang melibatkan oknum polisi sebagai tersangka pelaku belakangan ini.
Di antara kasus tersebut adalah penembakan seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Timur oleh oknum aparat kepolisian dan yang terbaru kasus pembunuhan dan perampasan mobil korban oleh personel Polresta Palangka Raya yang menggemparkan warga Kabupaten Katingan.
Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Kalimantan Tengah, Arif Bayu Basyariman mengatakan pihaknya mengutuk keras oknum aparat Kepolisian Kalteng yang melakukan tindakan brutal dan kesewenang-wenangan.
“Kami mengutuk keras terhadap oknum aparat Kepolisian Kalimantan Tengah yang bertindak brutal dan sewenang-wenang dalam bertindak terhadap rakyat,” kata Bayu, melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (15/12/2024) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semestinya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian harus memiliki kultur dan sikap profesional, humanis, dan menghormati asas hak asasi manusia.
“Seyogianya aparat Kepolisian harus memiliki kultur dan sikap profesional, humanis dan menghormati HAM,” jelasnya.
Pada keterangan Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji yang baru-baru ini disampaikan kepada awak media saat mengkonfirmasi kasus pembunuhan di Katingan oleh oknum kepolisian, ia menegaskan komitmen Polda Kalimantan Tengah untuk menangani kasus secara profesional meskipun melibatkan anggotanya.
“Berkaitan adanya personel Polri yang melakukan tindakan pidana, tentunya Polda Kalteng berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tegas Erlan.
Atas permasalahan tersebut, setidaknya ada dua sikap yang disampaikan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Tengah untuk merespon kasus-kasus yang berkembang, berikut sikapnya.
1. Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya yang bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum personelnya.
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mereformasi kultural di tubuh Kepolisian yang dianggap mengalami kemunduran. (Ahaf)