Palangka Raya, Betang.Tv – Kasus pembunuhan warga yang melibatkan oknum polisi di Kalimantan Tengah kini telah ditetapkan dua orang tersangka, Brigadir AK alias Anton Kurniawan sebagai tersangka pelaku utama, dan kini pria berinisial H yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut ikut terseret dalam kasus.
Dikonfirmasi, H seorang pria yang baru sebulan mengenal AK itu merupakan sopir mobil yang saat kejadian peristiwa turut mengantarkan dan melihat seluruh kejadian tewasnya korban.
H lantas syok, ketakutan dan menceritakan seluruh kejadian tragis yang ia lihat saat itu kepada sang istri, Yuliani.
Brigadir AK sempat mengirim sejumlah uang tunai kepada H untuk tutup mulut. Namun, uang tersebut ditolak serta dikembalikan oleh H dan ia bersama istrinya turut melaporkan kejadian kepada Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12).
Setelah itu H pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci. Yuliana sang istri lantas mengkhawatirkan suaminya dan menggandeng pengacara untuk H.
Namun, hal tak terduga justru membuat sang istri terkejut, dengan penetapan H sebagai tersangka bersama Brigadir AK.
“Suamiku hanya korban, dia cuman jual jasa, dia hanya sopir,” kata Yuliana kepada wartawan sambil menangis di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) kemarin.
Tangis Yuliana lantas pecah, niat baik suaminya untuk membuka kasus tersebut berujung pada penetapannya sebagai tersangka pelaku.
“Suamiku diminta untuk mengantarkan karena memang pekerjaannya sebagai sopir, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenarannya,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum H, Parlin B Hutabarat mengungkapkan bahwa seharusnya kliennya menjadi justice collaborator.
“Harusnya klien kami menjadi juctice collaborator, bukannya ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (Ahaf)