Palangka Raya, Betang.Tv – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek fasilitas gedung Expo Kota Sampit, Kotawaringin Timur yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2018 hingga 2020. Terbaru, satu tersangka inisial MRZ selaku konsultan perencanaan segera dilakukan tahap II ke Kejaksaan.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3.5 Miliar lebih berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh BPK Republik Indonesia.
Dugaan kasus korupsi tersebut berupa proses pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng telah menetapkan dua tersangka yakni FZ selaku konsultan pengawas serta ZL selaku Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kotim dan telah ditangani Penyidik Subdit III/Tipidikor Ditreskrimum Polda Kalteng dan sudah dilakukan tahap II.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa tersangka inisial MRZ selaku konsultan perencanaan akan segera dilakukan tahap II.
“Perkara yang dilakukan oleh MRZ sebagai Konsultan Perencana sudah P21 dan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang buktinya,” kata Erlan, Rabu (8/1/2025).
Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng masih memburu satu lagi tersangka inisial LMN selaku pelaksana kontraktor.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman Pasal 2 Ayat (1): Penjara seumur hidup atau pidana 4-20 Tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3: Penjara seumur hidup atau pidana 1-20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (Ahaf)