Sampit, Betang.Tv –
Belakangan ini isu yang paling hangat adalah efisiensi anggaran, selain itu beban belanja pegawai juga dibatasi seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dimana belanja pegawai maksimal 30 persen, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) lebih 30 persen. Karenanya harus dilaksanakan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan pusat.
Oleh sebab itu, Pemkab Kotim melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kotim menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (5/3/2025) berlangsung di Aula Diklat BKPSDM setempat.
Sosialisasi ini berkenaan dengan peraturan kepegawaian tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.Murjani di lingkungan Pemkab Kotim.
Pada kesempatan itu, Asisten III Setda Kotim Bidang Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh yang hadir mewakili Bupati Kotim menyampaikan maksud dari pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan yang bertujuan agar terwujudnya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan bagi ASN Kabupaten Kotim.
Mengenai adanya efisiensi anggaran dirinya menjelaskan penyesuaian secara bertahap termasuk pada TPP bukanlah pemotongan.
“Kebijakan ini bukan merupakan pemotongan hak pegawai melainkan upaya untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi pemerintah pusat,” urainya.
Sementara itu, peserta pada kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 48 SOPD, 17 Korwil se-Kotim, dan 43 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kotim.(Red)