Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab dan DPRD Kotim Gelar Rapat Paripurna


Sampit, Betang.tv –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (16/6/2025).

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim.

Dalam sambutan Bupati Kotim, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Evaluasi tersebut menekankan perlunya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Evaluasi ini menyoroti sejumlah hal, antara lain redaksional pasal yang perlu disempurnakan, adanya pengaturan bersifat teknis, serta penempatan jenis retribusi pada lampiran yang perlu disesuaikan,” ujar Irawati.

Ia menambahkan bahwa perubahan Perda ini akan menjadi pedoman hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Hal ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kotim.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim dalam rapat paripurna sebelumnya. Ia secara khusus berterima kasih kepada Fraksi PDIP, Gerindra, PKS-NasDem, dan PKB yang telah menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini ke tahap selanjutnya.

Terkait masukan dari Fraksi PAN dan Fraksi Golkar, Irawati menyambut baik sebagai wujud dukungan terhadap optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kotim juga telah mengeluarkan beberapa Peraturan Bupati untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut, termasuk pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha, pembebasan retribusi rumah dinas untuk guru dan tenaga pendidikan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Wakil Bupati menekankan bahwa proses pembentukan perubahan Perda ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi pada 13 Juni 2025. Untuk itu, ia menyerukan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembentukan Perda dapat dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika tidak dilaksanakan, maka Menteri Dalam Negeri dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, yang tentu akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Kotim,” tegasnya.

Mengakhiri pidatonya, Irawati berharap agar Raperda ini dapat segera dibahas bersama dan disepakati dalam waktu yang ditentukan, demi mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim.(Red)


Periksa Juga

Bupati Sampaikan Rancangan Perda tentang RPJMD Kotim 2025–2029

       Sampit, Betang.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat …