Tamiang Layang, Betang.tv –
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan BPKP Nomor S Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Dalam pasal 16 PP 60/2008 disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi risiko yang melekat pada sifat, misi, atau kompleksitas kegiatan dari setiap program signifikan yang dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Pengelolaan Manajemen Risiko Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 12 hingga 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Bupati Bartim tersebut dibuka langsung oleh Bupati Muhammad Yamin, dan dihadiri oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Dwito Santoso.
Turut hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, serta para pegawai yang membidangi urusan perencanaan dan keuangan di seluruh OPD se-Kabupaten Bartim.
Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Bartim, Josmar L Banjarnahor menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur negara, khususnya dalam penerapan SPIP.
“Peningkatan maturitas SPIP sangat berkaitan erat dengan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Dwito Santoso dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran yang dilakukan BPKP bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan pembangunan daerah, serta memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Yamin menegaskan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal antara sistem perencanaan pembangunan nasional dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah.
Ia memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam kegiatan tahun 2025, serta menyiapkan rencana tindak pengendaliannya dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bupati Yamin mengingatkan agar setiap Kepala Perangkat Daerah selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bartim dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah demi kelancaran pelaksanaan SPIP Terintegrasi.
“Harapan saya, hasil dari Bimtek ini benar-benar dapat mendukung peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah. Ini adalah salah satu jawaban atas tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani,” tegasnya.(Mad/Red)