Sampit, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembersihan area Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Selasa (5/8/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut penertiban bangunan semi permanen yang dinilai menyalahi aturan.
Sebelumnya, pedagang telah diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Setelah tenggat berakhir, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kecamatan Baamang, DKUKMPP, Dishub, serta didukung sejumlah dinas teknis lainnya, turun langsung ke lapangan. Petugas berkumpul di Kantor Kecamatan Baamang pukul 07.00 WIB sebelum bergerak menuju lokasi.
Pembersihan difokuskan pada area utama Pasar Keramat dengan sasaran puing-puing bangunan ilegal, penataan jalur akses, serta pemulihan fungsi ruang publik. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan liar yang kembali berdiri di kawasan tersebut.
“Penertiban ini bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan, sekaligus untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegas pihak Pemkab dalam keterangan resminya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola Pasar Keramat, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang resmi dan masyarakat pengguna pasar.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
